PPID UTAMA
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA mempunyai Tugas sebagai berikut:
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID yang ada di SKPD;
- Menyampaikan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
- Melakukan uji konsekwensi atas informasi yang dikecualikan;
- Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
- Melakukan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana sesuai dengan aturan yang berlaku.
PPID PEMBANTU
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA mempunyai tugas sebagai berikut :
|