Tupoksi PPID

PPID UTAMA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama sebagaimana  dimaksud dalam Diktum KEDUA mempunyai Tugas sebagai berikut:

  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID yang ada di SKPD;
  2. Menyampaikan,  mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  3.  Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  4. Melakukan uji konsekwensi atas informasi yang dikecualikan;
  5. Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
  6. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
  7. Melakukan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana sesuai dengan aturan yang berlaku.

PPID PEMBANTU

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Membantu PPID Kabupaten dalam pelayanan informasi publik;
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan member pelayanan informasi kepada publik;
  3.  Melakukan verifikasi bahan informasi publik dibawah kewenangannya;
  4.  Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang di kecualikan;
  5.  Melakukan pemutahiran data informasi dan dokumentasi dibawah kewenangannya
  6.  Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
  7. Menyampaikan informasi, dokumentasi dan laporan pelayanan informasi kepada PPID Kabupaten secara berkala sesuai dengan kebutuhan.